sipp

Senin, 22 April 2013

Tugas 2 Paper Hukum Perburuhan

ALIH TEKNOGI


Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Teknologi memiliki nilai yang tinggi, karena proses penemuan membutuhkan waktu, tenaga, fikiran dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu pemiliknya diberihak eksklusif untuk menggunakan atau memanfaatkan teknologinya guna keperluan industri atau bidang ekonomi. Dengan demikian, pihak lain tidak mempunyai hak untuk menggunakan teknologi tersebut, kecuali atas izin pemiliknya.Sampai saat ini, negara-negara maju memiliki kemampuan besar dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta besarnya dana yang dipergunakan untuk penelitian dan pengembangan. Untuk mempercepat proses penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk mengejar kemajuan teknologi, diperlukan alih teknologi. Sebelum membahas masalah alih teknologi, penulis menganggap perlu untuk mengawalinya dengan difinisi teknologi itu sendiri.


Istilah teknologi berasal dari perkataan Yunani technologia, dari akar kata techne
 yang berarti seni atau ketrampilan dan kata logos yang berarti perkataan ataupembicaraan. Dalam perkembangannya teknologi diartikan sebagai “senimemproduksi alat-alat produksi dan menggunakannya.” Kemudian berkembangmenjadi penggunaan “ilmu pengetahuan sesuai dengan kebutuhannya.” (The LiangGie, 1984: 31)



Definisi para ahli tentang teknologi pun berbeda-beda. Menurut Lowell W.Steelle, teknologi diartikan sebagai kumpulan pengetahuan, ketrampilan dankebiasaan yang memberikan kemampuan menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa,
merancang dan mengembangkan hal-hal baru bilamana perlu, menerapkan semua itupada keperluan-keperluan khusus pelanggan, membangun dan merawat semua itu.Alih teknologi merupakan salah satu masalah dalam investasi asing langsung.Masalah ini biasanya menjadi konflik sejak terjadi perbedaan pandangan mengenai alih teknologi antara negara pemilik teknologi dengan negara penerima teknologi.Negara pemilik teknologi bermaksud mendapatkan keuntungan sebanyak mungkindengan sumber yang terbatas yang dimilikinya (Purnawan, 1995: 75). Pengertian tersebut di atas maksudnya adalah bahwa Teknologi merupakanpengetahuan sistematis untuk membuat suatu produk, menjalankan proses,memberikan servis atau jasa, baik itu berbentuk paten, desain industri, patensederhana, atau varietas tumbuhan/tanaman baru, informasi teknik atau ketrampilan,ataupun dalam bentuk bantuan jasa-jasa para ahli untuk perencanaan, pemasangan,pengoperasian, pemeliharaan industri, atau untuk manajemen industri, perusahaankomersial dan segala aktivitasnya. Dengan demikian teknologi dapat berupa paten,disain industry


SUMBER :
  • ml.scribd.com/doc/.../Penyusunan-Mekanisme-Alih-Teknologi-..
  • http://www.scribd.com/doc/98159628/Alih-Teknologi-Pada-Investasi-Asing-Langsung





Tidak ada komentar:

Posting Komentar