Alih teknologi adalah
pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri
maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
Penelitian adalah kegiatan yang
dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh
informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Teknologi memiliki nilai yang tinggi, karena proses penemuan membutuhkan waktu,
tenaga, fikiran dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu pemiliknya
diberihak eksklusif untuk menggunakan atau memanfaatkan teknologinya guna
keperluan industri atau bidang ekonomi. Dengan demikian, pihak lain tidak
mempunyai hak untuk menggunakan teknologi tersebut, kecuali atas izin
pemiliknya.Sampai saat ini, negara-negara maju memiliki kemampuan besar dalam penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta besarnya dana yang dipergunakan untuk
penelitian dan pengembangan. Untuk mempercepat proses penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta untuk mengejar kemajuan teknologi, diperlukan alih teknologi.
Sebelum membahas masalah alih teknologi, penulis menganggap perlu untuk
mengawalinya dengan difinisi teknologi itu sendiri.
Istilah teknologi berasal dari perkataan Yunani technologia, dari akar kata
techne
yang berarti seni atau ketrampilan dan kata logos yang berarti
perkataan ataupembicaraan. Dalam perkembangannya teknologi diartikan sebagai
“senimemproduksi alat-alat produksi dan menggunakannya.” Kemudian
berkembangmenjadi penggunaan “ilmu pengetahuan sesuai dengan kebutuhannya.”
(The LiangGie, 1984: 31)
Definisi para ahli tentang teknologi pun berbeda-beda. Menurut Lowell
W.Steelle, teknologi diartikan sebagai kumpulan pengetahuan, ketrampilan
dankebiasaan yang memberikan kemampuan menghasilkan barang-barang dan
jasa-jasa,
merancang dan mengembangkan hal-hal baru bilamana perlu, menerapkan semua
itupada keperluan-keperluan khusus pelanggan, membangun dan merawat semua
itu.Alih teknologi merupakan salah satu masalah dalam investasi asing
langsung.Masalah ini biasanya menjadi konflik sejak terjadi perbedaan pandangan
mengenai alih teknologi antara negara pemilik teknologi dengan negara penerima
teknologi.Negara pemilik teknologi bermaksud mendapatkan keuntungan sebanyak
mungkindengan sumber yang terbatas yang dimilikinya (Purnawan, 1995: 75). Pengertian
tersebut di atas maksudnya adalah bahwa Teknologi merupakanpengetahuan
sistematis untuk membuat suatu produk, menjalankan proses,memberikan servis
atau jasa, baik itu berbentuk paten, desain industri, patensederhana, atau
varietas tumbuhan/tanaman baru, informasi teknik atau ketrampilan,ataupun dalam
bentuk bantuan jasa-jasa para ahli untuk perencanaan, pemasangan,pengoperasian,
pemeliharaan industri, atau untuk manajemen industri, perusahaankomersial dan
segala aktivitasnya. Dengan demikian teknologi dapat berupa paten,disain
industry
SUMBER :
- ml.scribd.com/doc/.../Penyusunan-Mekanisme-Alih-Teknologi-..
- http://www.scribd.com/doc/98159628/Alih-Teknologi-Pada-Investasi-Asing-Langsung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar