Multi blower pada Komputer/PC disebut juga sebagai pendinginan komputer atau
pendinginan CPU yang merupakan suatu tindakan mengurangi atau menghilangkan
panas dari sebuah komputer.
Pendingin sangat besar pengaruhmya bagi suatu computer,
pendingin komputer terhadap
daya hidupnya sangat berhubungan, karena bila tidak menggunakan pendingin
komputer akan menjadi cepat panas yang biasa disebut dengan overheating yang
mengakibatkan :
1.Komputer
tiba-tiba mati.
2.Komputer
tiba-tiba restart.
3.Komputer
stack.
4.Komponen
pada komputer akan terbakar dan tidak bisa terpakai lagi.
Bila terjadi
seperti nomer 1, 2 dan 3 sebaiknya komputer dimatikan dan didiamkan terlebih
dahulu agar komponen didalamnya sudah dingin.Hal tersebut terjadi karena tidak
adanya atau tidak baiknya sirkulasi yang ada pada komputer.
2.Jenis-jenis
Pendingin
1.Heatsink
adalah logam dengan design khusus yang terbuat dari alumunium atau tembaga
(bisa merupakan kombinasi kedua material tersebut) yang berfungsi untuk
memperluas transfer panas dari sebuah prosesor. Perpindahan panas terjadi
menggunakan aliran udara di dalam casing. jadi metode pendinginan ini tidak
cukup efektif, karena sangat bergantung kepada aliran udara di dalam casing. jika
aliran udaranya terganggu, maka bisa dipastikan prosesor akan kepananasan.
2.Heatsink fan (HSF). Cara kerja dari HSF mirip seperti
pada pendinginan menggunakan heatsink, tetapi pada HSF ditambahkan sebuah kipas
untuk mempercepat proses transfer panas. HSF bekerja lebih baik daripada
Heatsink. pada masa kini HSF menggunakan teknologi heatpipe yaitu pipa tembaga
kecil untuk transfer panas dengan menggunakan konsep kapilaritas.
3.Water
cooling. Teknik pendinginan CPU menggunakan water cooling adalah dengan
menggunakan cairan pendingin (biasanya berupa air)yang dialirkan menggunakan
peralatan khusus untuk water cooling. peralatannya biasanya terdiri dari water
block yang dipasangkan ke pengait prosesor dimotherboard, pompa air, dan
radiator.
4.Dry
ice dan nitrogen cair. Prinsip pendinginan tipe ini sangat simpel. prosesor
yang akan didinginkan ditempelkan langsung dengan dasar tabung tembaga(bonk)
yang antinya bonk tsb akan diisi dengan Dry Ice atau Nitrogen Cair.
Sebelum pemasangan
pendingin ini, seluruh komponen motherboard akan diolesi dengan pasta(grease)
anti static untuk mencegah kondensaai(pengembunan) agar tidak terjadi korslet
pada motherboard, disekeliling tabung juga diberi semacam bahan isolator panas
untuk mencegah kondensasi.Pendinginan tipe ini biasanya digunakan untuk pendinginan ekstrim dimana untuk
mengover-clock prosesor lebih lanjut diperlukan suhu minus yang ekstrim. Suhu
pendingin Liquid Nitrogen bisa mencapai -190 derajat Celcius.
5.Phase-change
cooler. Pendinginan tipe ini serupa dengan pendinginan yang digunakan pada
kulkas dimana pendinginan akan didorong dengan kompresor. Pendinginan ini
cenderung lebih dingin dari pada TEC.
6.TEC
(Thermoelectric Cooler). Prinsip kerja pendingin ini adalah dengan mengalirkan
arus listrik ke salah satu sisi logam sehingga di satu sisi logam akan dingin
dan di sisi logam yg lain akan panas.Pendinginan dengan sistem ini memungkinkan untuk mendinginkan hingga dibawah
suhu ruangan. Dalam kasus tertentu suhunya dapat mencapai dibawah titik beku
air.
3.Penyebab
Overheating
1.Harus
dibedakan antara komputer cepat panas dengan komputer terlalu panas. Ada
perbedaan antara processor AMD dengan Intel. Processor terbaru Intel hanya
membolehkan panas sampai 72oC sedangkan AMD bisa sampai 85oC jadi ada perbedaan
signifikan apabila diraba dengan tangan. Tetapi jika masalah panas ini kemudian
menyebabkan komputer jadi lambat atau mati sendiri barulah jadi masalah.
2.Kebocoran
dari Power Supply. Jika terjadi kebocoran pada Power Supply, tegangan listrik
keluar menuju mainboard dan komponen lain akan naik. Naiknya tegangan listrik
ini akan menyebabkan 2 kemungkinan yaitu seluruh komponen listrik CPU jadi
panas, atau salah satu/beberapa komponen langsung rusak. Solusinya dianjurkan
agar menggunakan Stabilizer untuk menjaga tegangan listrik agar tetap stabil.
3.Komputer
digunakan main game. Jika komputer digunakan main game, maka untuk menampilkan
permainan yang sempurna, ada setidaknya 3 komponen yang bekerja berat secara
langsung yaitu Processor, Memory Utama dan VGA. Pekerjaan berat yang dilakukan
terutama oleh Processor akan menimbulkan panas yang lumayan tinggi dan bisa
saja menyebabkan komputer langsung mati sendiri. Solusinya; tambahkan kipas
pengisap pada bagian belakang CPU untuk mengisap udara panas dari dalam.
4.Kipas
pendingin rusak, kotor berdebu. Jika kecepatan kipas sudah menurun atau sangat
berdebu maka suply udara pendingin juga akan menurun sehingga Processor menjadi
overheating. Solusinya buka kipas pendingin, bersihkan dari debu lalu pastikan
bahwa kipas tersebut masih berputar dengan normal. Kipas pendingin yang
dicurigai sudah loyo sebaiknya diganti saja.
5.Aluminium
Heatsink (pendingin) Processor atau pada VGA berdebu/kotor. Jika kipas sudah
tidak ada masalah, pastikan bahwa aluminium pendingin cukup bersih dari debu
karena debu bisa menghambat proses pendinginan yang disuply oleh kipas.
Solusinya; bersihkan heatsink ini dengan baik dan sebaiknya ini dilakukan
setiap 6 bulan sekali.
6.Kedudukan
Aluminium Heatsink (pendingin) tidak tepat. Jika aluminium ini tidak menempel
dengan tepat pada badan processor, maka processor akan overheat lalu kemudian
komputer pasti mati sendiri. Solusinya; Jika anda bisa melakukannya (harap
berhati-hati) buka kipas dan periksa apakah aluminium heatsink menempel dengan
tepat pada Processor? Kalau perlu buka aluminium pendingin dan bersihkan pasta
pada permukaan permukaan processor lalu oleskan kembali pasta yang
baru(mengenai pasta untuk processor banyak dijual ditoko servise komputer).
7.Setting
BIOS. Jika Anda melakukan overclok pada BIOS maka salah satu resikonya
adalah
komputer akan menjadi cepat panas
SUMBER : http://terorblade.blogspot.com/2012/03/multi-blower-daya-hidup-komputer.html
Desain industri(bahasa Inggris:Industrial
design) adalahseni terapandi mana estetika danusability(kemudahan dalam menggunakan suatu
barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisigarisatauwarnaatau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk3atau2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk
menghasilkanproduk, barang, komoditas industri ataukerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagaikekayaan intelektualkarena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungihak ciptanyaoleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka
waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
Desain
Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk.
Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang
Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu
dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Sejarah
Pengaturan Desain Industri
Pengaturan
tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena
adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor
tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang
mengatur mengenai Desain Industri adalah "The designing and
printing of linens, cotton, calicoes and muslin act" sekitar
tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi.
Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui
Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model
manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for
the Protection of Industrial Property (Paris Convention).
Amanat pada pasal 5
Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua
negara anggota Paris Convention.
a.Waralaba
Waralaba(Inggris:Franchising;Prancis:Franchise)
untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau
jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang
dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak darikekayaan intelektual(HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki
pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh
pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualanbarangdanjasa.
Suatu
sistem pendistribusianbarangataujasakepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor)
memberikan hak kepada individu atauperusahaanuntuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem,
prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu
tertentu meliputi area tertentu.
Jenis-Jenis
Waralaba
Waralaba
dapat dibagi menjadi dua:
Waralaba
luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah
diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
Waralaba
dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang
ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti
awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba
Biaya waralaba
Biaya
waralaba meliputi:
Ongkos awal,
dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran
yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan
spesifikasifranchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
Ongkos
royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional.
Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor.
Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya
adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Waralaba Di Indonesia
Di Indonesia, sistem
waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus,
yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga
memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar
waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus
dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesiadimulai pada
tanggal 18 Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP
No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no
42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang
mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba
·Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang
masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di
Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis
waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji
sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang
berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan
mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang
diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan.
Dengan mempergunakan sistem
piramida atau sistem sel,
suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa
asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba
Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise
Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The
Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain.
Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan
roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International
Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia
( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
b.Desain Tata Letak Sirkuit
Desain
tata letak sirkuit terpadu 1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satudari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahansemikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebutadalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untukpersiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada
Pendesain atas hasil kreasinya,untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Lisensi
Pemegang
Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi
untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali
jika diperjanjikan lain. Pasal 26 Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau
memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain. Pasal 27 1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan
dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini. 2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak
ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bentuk dan isi
perjanjian lisensi
1.
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan
perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 3. Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian
Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden
Pengalihan Hak
1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian tertulis;
atau e. sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
2. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang
pengalihan hak.
3. Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar
Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat
Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit
Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan
identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita
Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
Dasar
Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Alih teknologi adalah
pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri
maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
Penelitian adalah kegiatan yang
dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh
informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Teknologi memiliki nilai yang tinggi, karena proses penemuan membutuhkan waktu,
tenaga, fikiran dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu pemiliknya
diberihak eksklusif untuk menggunakan atau memanfaatkan teknologinya guna
keperluan industri atau bidang ekonomi. Dengan demikian, pihak lain tidak
mempunyai hak untuk menggunakan teknologi tersebut, kecuali atas izin
pemiliknya.Sampai saat ini, negara-negara maju memiliki kemampuan besar dalam penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta besarnya dana yang dipergunakan untuk
penelitian dan pengembangan. Untuk mempercepat proses penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta untuk mengejar kemajuan teknologi, diperlukan alih teknologi.
Sebelum membahas masalah alih teknologi, penulis menganggap perlu untuk
mengawalinya dengan difinisi teknologi itu sendiri.
Istilah teknologi berasal dari perkataan Yunani technologia, dari akar kata
techne
yang berarti seni atau ketrampilan dan kata logos yang berarti
perkataan ataupembicaraan. Dalam perkembangannya teknologi diartikan sebagai
“senimemproduksi alat-alat produksi dan menggunakannya.” Kemudian
berkembangmenjadi penggunaan “ilmu pengetahuan sesuai dengan kebutuhannya.”
(The LiangGie, 1984: 31)
Definisi para ahli tentang teknologi pun berbeda-beda. Menurut Lowell
W.Steelle, teknologi diartikan sebagai kumpulan pengetahuan, ketrampilan
dankebiasaan yang memberikan kemampuan menghasilkan barang-barang dan
jasa-jasa,
merancang dan mengembangkan hal-hal baru bilamana perlu, menerapkan semua
itupada keperluan-keperluan khusus pelanggan, membangun dan merawat semua
itu.Alih teknologi merupakan salah satu masalah dalam investasi asing
langsung.Masalah ini biasanya menjadi konflik sejak terjadi perbedaan pandangan
mengenai alih teknologi antara negara pemilik teknologi dengan negara penerima
teknologi.Negara pemilik teknologi bermaksud mendapatkan keuntungan sebanyak
mungkindengan sumber yang terbatas yang dimilikinya (Purnawan, 1995: 75). Pengertian
tersebut di atas maksudnya adalah bahwa Teknologi merupakanpengetahuan
sistematis untuk membuat suatu produk, menjalankan proses,memberikan servis
atau jasa, baik itu berbentuk paten, desain industri, patensederhana, atau
varietas tumbuhan/tanaman baru, informasi teknik atau ketrampilan,ataupun dalam
bentuk bantuan jasa-jasa para ahli untuk perencanaan, pemasangan,pengoperasian,
pemeliharaan industri, atau untuk manajemen industri, perusahaankomersial dan
segala aktivitasnya. Dengan demikian teknologi dapat berupa paten,disain
industry
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak
Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan
dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual"
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1984 TENTANG PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a.
bahwa
tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa
hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya,
maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa
arah pembaungunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional
adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat
kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan
kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa
Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
c.
bahwa
untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan
nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu
lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran
serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh
sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d.
bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh
bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan
berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh
mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat
:
1.
Pasal
5 ayat (1),Pasal 20 ayat (1),Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang
Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2048);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2832);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2918);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3243);
vHak Cipta
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara
garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai
berikut.
1.Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.Pemegang hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer.
7.Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak
eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi
produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara
atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya.
8.Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau
pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
vHak Paten
Pengertian hak paten bisa dilihat
didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi selama waktu tertentu. Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
·Invensiadalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
·Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat
hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan
paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi
paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu
aplikasi paten ke Kantor Paten
Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan
mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara
di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Secara umum, ada tiga kategori
besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Di Indonesia, syarat hasil temuan
yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya),
mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat
diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah
20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Istilah-istilah
dalam Hak Paten
·Invensi
Adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
·Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
·Hak yang dimiliki oleh pemegang
Paten
Pemegang hak paten
memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual,
mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri
paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
·Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang
lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
·Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
·Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu
tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
·Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas
dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
·Sistem First to File
Adalah suatu sistem
pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali
mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
·Kapan sebaiknya permohonan Paten
diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya
diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem
First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus
secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
·Hal-hal yang sebaiknya dilakukan
oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan
ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang
invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan
invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka
inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan
Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada
ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan
dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.
vHak Merk
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka
memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah
– Istilah Merk :
·Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
·Merek jasa yaitu
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
·Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
·Hak atas merek adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar
Hukum HAK MERK :
·UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 81)
·UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 110)