sipp

Selasa, 27 November 2012

Pengertian Profesi dan Profesionalisme


PERTEMUAN KE-2

Pengertian Profesionalisme

     Profesionalisme adalah Suatu paham yang menciptakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian kerja tertentu dalam masyarakat,berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profilteri) untuk menerima panggilan tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Berdasarkan pengertian diatas seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem bedakannya dengan kerja biasa
(occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi.

Dua pendekatan untuk menjelaskan pengertian profesi :

1. Pendekatan berdasarkan Definisi
     Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

2. Pendekatan
     Berdasarkan Ciri Definisi di atas secara tersirat mensyaratkan pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional. Karena pandangan lain menganggap bahwa hingga sekarang tidak ada definisi yang yang memuaskan tentang profesi yang diperoleh dari buku maka digunakan pendekatan lain dengan menggunakan ciri profesi.

Ciri-Ciri Profesionalisme
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Maksud dan tujuan kode etik ialah untuk mengatur dan memberi kualitas kepada
pelaksanaan profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik organisasi profesi serta
untuk melindungi publik yang memerlukan jasa-jasa baik profesional. Kode etik jadinya
merupakan mekanisme pendisiplinan, pembinaan, dan pengontrolan etos kerja anggota-anggota organisasi profesi.
Dalam konteks profesi, kode etik memiliki karakteristik antara lain :
a. Merupakan produk terapan, sebab dihasilkan berdasarkan penerapan etis atas suatu profesi
tertentu.
b. Kode etik dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi (Iptek).
c. Kode etik tidak akan berlaku efektif bila keberadaannya di-drop begitu saja dari atas sebab
tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai yang hidup dalam kalangan profesi sendiri.
d. Kode etik harus merupakan  self-regulation (pengaturan diri) dari profesi itu sendiri yang
prinsipnya tidak dapat dipaksakan dari luar.
e. Tujuan utama dirumuskannya kode etik adalah mencegah perilaku yang tidak etis.11)

Tiga maksud yang terkandung dalam pembentukan kode etik, yakni
(i)      menjaga dan meningkatkan kualitas moral;
(ii)    menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis; dan
(iii)   melindungi kesejahteraan materiil para pengemban profesi. 
  
REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar