A.DEFINISI
KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan
yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap
salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori
juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang
adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
B.SILA
PANCASILA
SILA KE-V.KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2. Bersikap adil.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak-hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak bersifat boros.
8. Tidak bergaya hidup mewah.
9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10. Suka bekerja keras.
11. Menghargai hasil karya
orang lain.
12. Bersama-sama berusaha
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
C.5 WUJUD KEADILAN SOSIAL
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial
dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan
sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam
berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan
yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi
dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
D.CONTOH
KASUS KEADILAN DI INDONESIA
Keadilan,sering kali
kita mendengar istilah ini dari masyarakat di negeri ini terutama bagi mereka
para kaum marjinal yang terpinggirkan.banyak dari mereka yang masih menuntut
keadilan akan kedamaian di negeri yang tekenal dengan keramah tamahannya
ini dan lagi masih banyak juga masyarakat yang menuntut menuntut keadilan akan
penegakan hukum yang berlaku di negeri ini.seperti yang kita telah rasakan
bahwa keadilan di negeri ini sering kali tidak berpihak kepada masyarakat
miskin melainkan lebih mementingkan kaum atas yboleh memberikang memiliki
kekuasaan dan kemampuan untuk membeli hukum dan instansi-instansinya.jika kita
boleh bertanya mengapa hanya kaum menengah keatas yang selalu dipentingkan dan
mendapatkan keadilan itu?maka jawaban tersebutu akan lebih tepat jika dijawab
seperti ini"hukum di indonesia hanya berdasarkan kepada "KUHP"
yaitu (keluarkan uang habis perkara) inilah potret negeri yang mengatas namakan
dirinya negara hukum ternyata keadilan saja masih belum bisa dirasakan oleh
semua lapisan dan elemen masyarakat.apa jadinya bila negara ini terus
menerus mempunyai tradisi budaya hukum yang buruk mau dibawa kemana rasa
keadilan bagi rakyat miskin.
Sebagai contoh misalnya seorang maling
biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di
hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5
bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus
seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat
terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji
coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap
si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena
kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui
proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal
dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat
dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi
untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa
menilainya sendiri.
Kesimpulannya dalam contoh kasus
keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa
yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu
sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada
tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
- http://vanyarachell.blogspot.com/2012/06/5-wujud-keadilan-sosial-dalam-perbuatan.html
- http://akiliblogspotc.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-keadilan.html