sipp

Selasa, 24 Mei 2011

Politik Dan Strategi Nasional

Politik Dan Strategi Nasional

A.Pengertian Poltranas
• Dalam arti kepentingan umum (Peliters)
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis,yang memiliki arti sebuah masyarakat yang mampu untuk berkembang dan bangkit dengan cara berdiri sendiri. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai arti yang berhubungan dengan masyarakat luas baik itu tekad,prinsip,asas,aturan,perihal dan lainnya.Semua itu terbentuk atas terjadinya sebuah pergolakkan pada diri masyarakat yang nantinya mempunyai tekad untuk membangun negara dengan jiwa nasional yang tinggi.
Politik secara umum memiliki arti yang menyangkut dengan dampak atau tujuan nasional itu sendiri.Dalam artian,tujuan nasional mempunyai faktor-faktor yang mampu menciptakan tujuan nasional seperti,
 Negara
 Kekuasaaan
 . Pengambilan Keputusan
 Kebijakan Umum
 Distribusi


B.Dasar pemikiran penyusunan poltranas

Dalam pengertian umum, strategi adalah sebuah cara atau hasil dari pemikiran untuk mendapatkan sebuah hal yang ingin dimiliki atau diinginkan,dengan melakukan sebuah aplikasi atau cara-cara supaya dapat mencapai sebuah hasil yang diinginkan

• Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

C.Penyusunan Polstranas
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Sertifikasi Politik Nasional

Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
1). Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
2). Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.

b. Tingkat Kebijakan Umum

Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.

d. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.

e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.


Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945aline ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional/#ixzz1N018mVGA
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional/
http://file-hameedfinder.blogspot.com/2008/02/politik-dan-strategi-nasional.html

Kamis, 12 Mei 2011

Membangun Sebuah Kerjasama di Dalam Suatu Kelompok

Pada hakikatnya kita manusia merupakan makhluk sosial yang memiliki arti sebagai makhluk yang tidak dapat hidup sendiri.Manusia yang selalu membutuhkan bantuan dan diminta bantuan oleh manusia lainnya.Karena manusia tidak dapat melakukan segala sesuatunya dengan sendiri.Hal ini mempunyai manfaat yang amat berharga bagi kita,terutama kita dapat memaksimalkan potensi yang ada dari diri kita sendiri,sekaligus meminimumkan kelemahan yang kita punya.
Sebuah kelompok akan menjadi kuat jika didalamnya diisi dengan sikap kekeluargaan dan rasa percaya antar individu.Dan sebuah kelompok biasanya memiliki rasa ingin dikenal atau dipandang di masyarakat sekitarnya.Dan yang lebih penting dari sebuah kelompok itu adalah jangan sampai di antara anggota kelompok memiliki sikap egoistis atau mau menang sendiri satu sama lain.Karena sepanjang kita bersikap egois maka kita akan membuat lemah tujuan atau visi misi teman kita yang lain di dalam kelompok atau team kita masing-masing.
Menurut saya,ada beberapa langkah yang mungkin nantinya kita dapat mempunyai sebuah kelompok atau team yang kompak,yaitu :

1. Sabar,
2. Bisa menjadi orang yang mampu memotivasi teman-teman yang lain,
3. Saling percaya,
4. Jujur satu sama lain,
5. Tidak egoistis,
6. Memupuk komunikasi yang selaras,
7. Jangan sombong.


Dari langkah-langkah di atas,semua itu dapat dijadikan sebuah acuan yang baik untuk diri kita pribadi dalam membangun sebuah kelompok.Jadikan sebuah kelompok itu sebagai sebuah perantara bagi kita untuk bisa meningkatkan prestasi kita ataupun meningkatkan pengembangan diri kita pribadi menjadi lebih baik dan menjadikan kelompok itu sebagai tempat kita membagi informasi atau mendapatkan sebuah informasi dari teman-teman yang berada dalam kelompok.Dengan memupuk langkah-langkah di atas,bukan menjadi hal yang tidak mungkin kita mampu memanfaatkan sebuah kelompok menjadi contoh yang baik untuk masyarakat sekitar atau mungkin membawa kelompok kita itu ke dalam sebuah karya prestasi.

UDARA

UDARA
Seperti yang telah kita ketahui bersama dan pastinya masyarakat telah mengetahui apa itu udara.Tidak asing bagi kita semua,bahwa udara merupakan sesuatu zat/senyawa yang dekat dengan kita terutama makhluk hidup lainnya.Udara lebih cenderung kepada campuran sebuah gas yang terdapat pada permukaan bumi. Udara bumi yang kering yang sebelumnya saya telah baca di beberapa media atau buku-buku yaitu mengandung 78% nitrogen, 21% oksigen, dan 1% uapair, karbon dioksida, dan gas-gas lain.
Gas-gas tersebut menjadi sebuah kesatuan yang satu sama lain saling berpengaruh atau terkait.Kandungan elemen senyawa gas pada suatu udara akan berubah-ubah tergantung dari letak geografis suatu wilayah atau tempat.Karena di setiap daerah memiliki tekstur tanah yang berbeda-beda,dari tekstur tanah tersebut memiliki kandungan zat yang mengurai ke udara dengan bantuan partikel-partikel gas yang ada di sekeliling wilayah tersebut.Partikel-partikel tersebut menjadi terurai dan menjadi satu seperti reaksi kimia.Gas-gas yang membentuk udara seperti,nitrogen,oksigen,helium,karbondioksida.
Udara juga berperan penting dalam peristiwa pertukaran udara yang terjadi pada manusia dan tanaman atau tumbuh-tumbuhan.Pada siang hari,manusia menghirup oksigen yang dikeluarkan tanaman,sedangkan pada malam hari tanaman atau tumbuh-tumbuhan mengeluarkan karbon dioksida,yang apabila dihirup oleh manusia maka bisa berakibat fatal bagi kesehatan manusia itu sendiri.
Oleh sebab itu udara dapat dikatakan sebagai media perantara yang positif apabila udara tersebut bersih atau bebas dari segala zat atau unsur dan dapat dikatakan berdampak negatif apabila udara telah tercampur oleh unsur-unsur yang berbahaya atau tercemar polusi.